Perwira Polisi Terlibat Narkoba Di Pekanbaru

Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Divonis 1 Tahun Penjara

Dua oknum anggota Polres Seluma, Bengkulu, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu

© 2007 - 2024 Okezone.com,

Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno divonis setahun penjara oleh PN Batam.

Seorang polisi di Polres Rokan Hilir ditangkap rekannya ketika berada di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir karena terlibat peredaran narkoba di Riau.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengaku tidak menyangka polisi pengawal pribadinya terlibat kasus narkoba.

Kompol Yuni dan belasan polisi yang terlibat kasus narkoba itu sudah dipecat tidak dengan hormat.

Oknum perwira Polda Riau pembawa 16 kilogram sabu, Komisaris Imam Ziadi Zaid, dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Tiga oknum Kompol di Polda Riau terlibat peredaran narkoba, satu di antaranya meninggal saat penangkapan.

Perwira polisi mengonsumsi sabu di dalam mobil. Lokasinya, ternyata di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau di Jalan Bintara Pekanbaru.

Oknum perwira di Polda Riau, Kompol YC, terekam kamera CCTV di jalan tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam mobil dan akhirnya tertangkap di Batam.

Seorang polisi anggota Polres Gorontalo dipecat lantaran terbukti menggunakan sekaligus menjadi bandar narkoba.

Polda Riau menyatakan oknum polisi terlibat narkoba merupakan kurir sabu dan meninggal dunia karena serangan jantung.

Seorang polisi di Polda Riau meninggal dunia setelah tertangkap membawa 1 kilogram sabu karena serangan jantung.

Personel Polresta Pekanbaru menangkap polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir karena terlibat narkoba.

Brigadir ini juga kita usulkan pemecatan karena terlibat penggunaan narkotika, saat ini kami juga masih menunggu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada personel ini dari Mapolda Aceh

Peredaran narkoba di Riau kian mengkhawatirkan karena dalam dua bulan penegak hukum menyita 122 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi.

Kepala Polda Riau menyatakan polisi kurir narkoba, komisaris polisi IZ, bukan lagi seorang polisi melainkan pengkhianat bangsa.

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menembak seorang perwira polisi karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Seorang oknum polisi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditangkap karena diduag mengedarkan narkoba jenis sabu.

titastory.id, ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Oknum anggota Polri tersebut adalah Bripka HT, alias Hendra anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengungkapkan, penangkapan berawal saat tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa.

Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa, 27 September lalu sekira pukul 18.30 WIT.

“Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kombes Pol Areis pada Kamis, (5/9/2024).

Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini, ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi.

“Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut,” katanya.

Tim penyidik selanjutnya membawa kedua pelaku ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kronologi Pembelian Sabu

Tesa mengaku sabu-sabu yang diamankan tersebut dibeli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa.

“Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa,” katanya.

Satu paket sabu-sabu itu dibeli secara langsung dari tangan Opa seharga Rp 1,8 juta. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa di Desa Kailolo. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT.

“Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan Kantor Pegadaian Desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” ujar Kombes Areis.

Dari keterangan Tesa, sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp 800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor.

“Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” tuturnya.

Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp 500 ribu ke rekening BRI milik Tesa.

Setelah menarik uang, Tesa pulang ke rumah. Sekitar pukul 14.00 WIT, Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp 500 ribu di rekening Mandiri.

“Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp 1,8 juta. Tesa langsung pergi ke pangkalan speedboat Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelasnya.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata dia.

Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar.

“Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana,” tegasnya. (TS-01)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa oknum polisi berinisial A yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 141 Kilogram di provinsi setempat ditindak secara tegas.

Oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) itu sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada Senin (29/4).

"Pasti ditindak secara tegas, yang bersangkutan kini sedang diproses dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan di Padang, Kamis.

Ia mengatakan tindakan tegas yang menunggu oknum tersebut adalah berupa Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, di samping proses hukum secara pidana.

Dwi menjelaskan sanksi itu sejalan dengan komitmen dari Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono yang tidak akan menolerir personel yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Komitmen dari Kapolda sudah jelas dan tegas, yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu. Siapapun mereka atau apapun pangkatnya akan ditindak," tegasnya.

Ia mengatakan peringatan demi peringatan sudah kerap disampaikan oleh Kapolda selaku pimpinan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu diharapkan menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras bagi personel Kepolisian di Sumbar agar tidak terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya, oknum Polisi berinisial A ditangkap oleh BNNP Sumbar dalam kasus dugaan peredaran 141 kilogram ganja kering di Nagari Tanjung Baringin, Pasaman pada Senin (29/4).

Oknum polisi itu diketahui merupakan anggota pada Kepolisian Sektor (Polsek) Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang provinsi setempat.

Petugas dari BNNP menangkap oknum A saat yang bersangkutan membawa ratusan kilo barang haram itu. Dalam pengangkutan ia dijanjikan upah angkut sebesar Rp2 juta.

Pewarta: Rahmatul LailaEditor: Agus Setiawan Copyright © ANTARA 2024