Kenapa Situs Diblokir Kominfo

Daftar Situs Judi Online Diblokir Kominfo

Menkominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi atau situs judi online bakal diblokir oleh pemerintah. Teranyar, pihak Kominfo telah memblokir 15 aplikasi atau situs situs judi online. Pemblokiran dilakukan dengan cyber drone Kominfo dan surveilance system.

"Sistem tersebut bekerja 24 jam selama tujuh hari dan senantiasa memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia," Jhonny Plate dalam konferensi pers di kantor Kominfo, pada Rabu, 3 Juli 2022.

Diberitakan Tempo.co, berikut 15 daftar situs judi online yang akhirnya diblokir Kominfo:

Demikian gaduh ihwal PSE dan situs judi online yang sempat menjadi viral sepekan terakhir.

HARIS SETYAWANBaca juga : Ketua MPR Bamsoet Minta Pemerintah Respons Cepat Maraknya Situs Judi OnlineIkuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan alasan di balik pemblokiran situs DuckDuckGo di Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa pemblokiran situs DuckDuckGo dilandasi dua alasan, salah satunya karena situs tersebut memuat konten negatif seperti judi online dan pornografi.

“DuckDuckGo menjadi search engine yang menyediakan hasil berupa konten judi online dan pornografi. Itu kan jelas dilarang ya,” kata Usman saat dihubungi Bisnis, Senin (5/8/2024).

Adapun, alasan kedua Kemenkominfo memblokir DuckDuckGo karena situs tersebut tidak melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Usman menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, seluruh penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar.

“Kalau dia [PSE] tidak mendaftar akan diblokir,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Kemenkominfo, Usman menyampaikan bahwa platform layanan distribusi video game Steam pernah diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE.

Sama halnya dengan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran PayPal yang pernah diblokir Kemenkominfo imbas tidak mendaftar sebagai PSE di lingkup privat. Namun, lanjut Usman, Kemenkominfo kembali membuka pemblokiran PayPal pasca perusahaan mendaftar sebagai PSE.

Usman menambahkan, jika suatu PSE terdaftar dan ditemukan konten negatif, maka Kemenkominfo akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali sebelum melakukan langkah pemblokiran. Hal ini sama seperti aplikasi perpesanan Telegram yang terdaftar sebagai PSE, meski terbukti ada konten negatif di dalamnya.

“Kami beri kesempatan dia [Telegram] untuk memperbaiki. Tidak menampilkan konten-konten negatif judi online, pornografi, atau yang lain-lain,” imbuhnya.

Di sisi lain, lanjut Usman, DuckDuckGo memuat konten negatif dan tidak terdaftar sebagai PSE. “DuckDuckGo ini tidak terdaftar. Jadi tidak berlaku peringatan-peringatan itu. Kami bisa langsung blokir. Karena kan kalau dia tidak terdaftar saja bisa langsung kami blokir,” jelasnya.

Alhasil, hingga saat ini Kemenkominfo masih memblokir DuckDuckGo. Namun, Kemenkominfo akan mempertimbangkan untuk memulihkan situs DuckDuckGo jika perusahaan tidak mempromosikan konten judi online dan pornografi.

“[DuckDuckGo] masih diblokir. Kita lihat nanti. Kalau dia komit tidak mempromosikan konten negatif dan melakukan registrasi dapat dipertimbangkan dipulihkan lagi,” pungkasnya.

Gerak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir situs yang dianggap berbahaya dan tidak layak sering mendapat komentar sinis dari warganet. Mereka menilai kalau pemblokiran adalah langkah Kominfo yang tak mau ambil pusing dalam menangani permasalahan siber.

​Menteri Kominfo Johnny G Plate juga sadar akan hal itu. Ia mengaku kalau lembaga yang dipimpinnya sering disebut sebagai tukang blokir. “Kominfo jadi lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya,” kata Johnny di acara Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Senin (8/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

​Memang selama ini sudah banyak situs yang diblokir oleh Kominfo. Sebabnya bisa macam-macam. Di antaranya, penyelenggara sistem elektronik tidak mendaftarkan diri ke Kominfo. Ini seperti ancaman blokir yang sempat dilayangkan pada aplikasi Clubhouse saat ramai digunakan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kominfo Undur Pemblokiran Twitter, Clubhouse, TikTok, Instagram, cs ke Desember | Asumsi

Berdasarkan hasil riset tim VPN.co.id, sejak 2018 sampai 2021, terdapat lebih dari ribuan situs yang diblokir oleh Kominfo dan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Situs yang telah diblokir oleh Kominfo atau PSE berdasarkan hasil riset VPN.co.id (2018-2021):

Dari total ribuan situs itu, paling banyak diblokir masuk dalam kategori Pornografi yaitu sebanyak 32,65 persen (96.441 situs). Setelah itu diikuti oleh kategori Perjudian sebanyak 24,49 persen (71.105 situs ), Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 16,33 persen (47.200 situs), dan penipuan/Phising sebanyak 12,24 persen (36.108 situs). Selain itu, Berita Bohong/Hoaks sebanyak 8,16 persen (23.605), Radikalisme & Provokasi Sara sebanyak 4,08 persen (7.600 situs) dan bentuk pelanggaran UU ITE Lainnya sebanyak 2,04 persen.

Kategori situs yang diblokir:

Mengutip laman Kominfo, selain alasan izin, pemblokiran juga dilakukan untuk situs atau web yang dinilai terindikasi memuat konten bersentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) hingga terindikasi phising dan malware.

​Penutupan situs tersebut prinsipnya bersifat sementara, namun bisa juga bersifat permanen. Pengelola konten juga dipersilahkan melakukan komunikasi ke Kominfo bila ada hal-hal yang ditanyakan.

​Tapi memang semudah itu memblokir situs?

​Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Unggul Sagena menyebut, mestinya dalam setiap pemblokiran ada verifikasi terlebih dahulu. Sayang, hal ini sepertinya tidak dilakukan dengan baik oleh Kominfo.

Baca juga: Indonesia Darurat Serangan Siber, Pembenahan Tata Kelola Sistem Digital Dinilai Mendesak | Asumsi ​Menurutnya, situs yang diblokir oleh Kominfo biasanya berdasarkan kurasi sistem atau laporan dari masyarakat. Yang diblokir melalui sistem tersaring karena jelas melanggar, seperti konten pornografi yang dilarang oleh UU. Sementara yang bersifat aduan acapkali bersifat subyektif dan karet. ​“Karena subyektif, maka mestinya ada langkah verifikasi terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Ini yang ibaratnya pemerintah enggak mau repot, blokir dulu, diskusikan kemudian,” kata Unggul kepada Asumsi.co. ​Untuk itu, etikanya ada kerja tim analisa terlebih dulu sebelum dilanjutkan pada tindakan blokir. “(Kalau tanpa analisa) Jadi membakar lumbung. Entah apa salahnya melakukan verifikasi, bertindak hati-hati. Mungkin karena gampang ya ngeblokir dan ngebuka jadi enteng saja dilakukan,” ucap dia. ​Lagi pula, memblokir bukanlah tugas Kominfo, melainkan tugas penyelenggara sistem elektronik. Tapi dalam beberapa kasus, Kominfo seperti repot mengurusi hal-hal remeh temeh yang harusnya selesai di tahap tatakelola platform. ​“Misal YouTube, masa Kominfo sampai turun tangan hanya urus seorang Kimi Hime pada waktu itu?” ucap dia. ​Oleh karena itu, ia menyarankan, untuk yang sifatnya aduan, pemblokiran harus dilakukan dengan hati-hati. Unggul menilai terlalu receh marwah Kominfo jika hanya berakhir sebagai tukang stempel blokir dan stempel hoaks.

Baca juga: Tak Ada Partisipasi Publik, SAFEnet Desak Permenkominfo 5/2020 Dicabut | Asumsi​ ​“Padahal perannya sangat strategis, bukan hanya ini. Banyak pihak yang bisa membantu dalam hal konten negatif dan bagaimana solusinya. Karena sifatnya subyektif dan kualitatif jadi harus hati-hati,” kata dia. ​Ia juga berpesan untuk tidak memasukan preferensi pribadi di atas netralitas dan aturan tertulis terkait tindakan pemblokiran. Soalnya, kebijakan yang berkelindan dengan preferensi pribadi dan politis tentu akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. ​“Dan blokir jangan juga pakai drama-drama. Aplikasi seperti Telegram, Vimeo, sampai Netflix, yang dikatakan provokatif dan seterusnya juga sempat diblokir dan menambah drama kalau enggak jelas dasarnya,” ucap dia.

Apakah kalian pernah mengalami kesulitan mengakses sesuatu di internet karena diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? Hal ini pasti membuat kita kesal dan membuat kita bertanya-tanya alasan mengapa situs/website tersebut diblokir oleh Kominfo? Kali ini, saya akan membantu menjawab pertanyaan tersebut.

Alasan mengenai mengapa Kominfo memblokir website disebapkan karena Kominfo menjalankan pekerjaannya. dilansir dari website Kominfo dijelaskan bahwa tugas dan fungsi utama Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan desiminasi informasi.

Berdasarkan hal tersebut Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir konten yang dianggap melanggar hukum, melanggar norma kesopanan, atau berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa jenis konten yang biasanya diblokir oleh Kominfo di Indonesia antara lain:

Konten Pornografi dan Kekerasan

Kominfo memblokir situs web, aplikasi, atau konten yang mengandung konten pornografi, kekerasan, atau menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.

Kominfo juga memblokir situs web atau aplikasi yang dianggap melanggar hukum, seperti situs web yang menyediakan konten bajakan, situs web yang menyebarkan malware atau virus, atau situs web yang terkait dengan penipuan online.

Kominfo juga memblokir situs web, aplikasi, atau konten yang terkait dengan tindakan terorisme atau radikalisme.

Kominfo juga memblokir situs web, aplikasi, atau konten yang dianggap melakukan penipuan atau mencurangi pengguna.

Kominfo juga memblokir situs web atau konten yang menyebarkan berita palsu atau hoaks.

Situs yang Tidak Mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Dilansir dari website informatics.uii, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kominfo kepada seluruh penyedia layanan digital di Indonesia. Sistem elektronik merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, dan menyebarkan informasi elektronik. Tujuan dibuatnya aturan PSE adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Manfaat dari PSE adalah untuk meningkatkan kepercayaan dari pengguna terkait sistem elektronik yang digunakan. Jika suatu aplikasi atau platform dan website tidak mendaftar PSE akan berpotensi mengalami kerugian mulai dari denda hingga pemblokiran yang menyebabkan mereka tidak dapat beroperasi di Indonesia.

Lihat Kebijakan Selengkapnya

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

TEMPO.CO, Jakarta -Kabar situs judi online ramai menjadi viral hari-hari ini. Pasalnya, sejumlah situs judi online diduga ikut mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik alias PSE. Alih-alih memblokirnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, justru menganggap situs judi online hanyalah permainan kartu biasa.

“Saya sudah mendapat laporan apa yang namanya Domino Qiu Qiu itu adalah permainan. Kami sudah cek bahwa itu permainan kartu domino. Jadi itu permainan bukan judi. Silakan didownload, itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang kalo kita piawai menggunakannya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo saat konferensi pers virtual, Ahad, 31 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan dari Dirjen Aptika Kominfo, Samuel tersebut dianggap tidak masuk akal oleh warganet sebab situs judi online sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia. Di sisi lain, Kominfo malah memblokir sejumlah PSE yang digunakan untuk transaksi pembayaran internasional hingga layanan game online.

Mengutip Law Insider, secara bahasa judi online diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan memasang taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara online. Atas tawaran uang “panas” itulah banyak orang yang tergiur untuk memainkannya supaya bisa mendulang kekayaan secara mendadak.

Di era pesatnya kemajuan digital ini ada banyak bentuk dan jenis permainan judi online yang beredar di masyarakat. Beberapa di antaranya, seperti domino, kartu remi, taruhan olahraga, dan kasiono. Siapapun bisa memainkannya, baik anak-anak hingga lansia selagi memiliki jaringan internet.

Di Indonesia, praktik judi online diatur dalam Undang-undang Pasal 72 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Diterangkan bahwa judi online merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik. Hal itu mengingat tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Kominfo Buka 12 Situs yang Diblokir

Kamis, April 16 8:18 RedaksiBerita1

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah akhirnya menormalisasi 12 dari 19 situs yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika karena diduga menyebarkan ajaran bersifat radiklaisme. Meski demikian, 12 situs tersebut tidak murni dinyatakan bebas, namun dibuka dalam pengawasan penuh.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Forum Penangangan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN) Agus Barnas. "12 situs dibuka blokirnya dengan pengawasan, kenapa tujuh tidak, karena selama ini dari 19 hanya 12 yang berkomunikasi dengan forum. Hadirnya kesini menunjukan itikad baik, dan dialog apa arti pentingnya menjaga keutuhan NKRI," ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, ke-12 situs tersebut meliputi hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamcenter.com, kiblat.net, gemaislam.com, panjimas.com, muslimdaily.net,voa-islam.com, dakwatuna.com, an-najah.net, eramuslim.com dan arrahmah.com.

Walaupun belum membuka 7 situs lainnya, pihak FPSIBN maish menunggu ke-7 situs tersebut untuk berkomunikas dengan pihaknya. "Kita tunggu sampai komunikasi, bisa buka dengan pertimbangan panel," harapnya. Situs yang masih diblokir adalah ghur4ba blogspot.com, thoriquna.com, kafilahmujahid.com, lasdipo.com, muqawamah.com, daulahislam.com, dakwahmedia.com.

Untuk mekanisme pembukaan blokir, Sekretaris FPSIBN Azhar Hasyim menyatakan, Kementerian Kominfo akan menghapus data base di trust positif terkait situs terblokir tersebut. Selanjutnya hal itu akan disampaikan ke ISP.

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 32 situs diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai bagian dari pemberantasan judi online.

Adapun 32 situs tersebut menyediakan layanan konversi pulsa ke rupiah. Kominfo mendeteksi modus ini dipakai untuk melancarkan aktivitas judi online.

Sebelumnya, Kominfo telah menetapkan aturan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari gara-gara alasan serupa.

"Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).

Menkominfo menjelaskan judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga terganggu. Masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, dan anak-anak mengalami kurang gizi.

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.

Berikut 31 PSE yang tidak terdaftar yang diblokir Kementerian Kominfo:

2. byPulsa - Convert Pulsa

3. Transfer Pulsa Store

9. Dooeit: Convert Pulsa

14. pulsaconverter.com

17. Convert Pulsamu Jadi Uang

18. Pulsaku - convert Pulsa

19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)

20. Cvpulsa - Convert Pulsa

23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa

24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang

25. Autoconvert - Tukar Pulsa

26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa

Dasar Hukum Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Pada Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 disebutkan tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, yang berbunyi layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online

Menkominfo menegaskan pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten, tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Namun, seluruh stakeholders harus melakukan pemantauan aktivitas judi online yang melibatkan transaksi keuangan.

"Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online," kata Menkominfo.

Saksikan video di bawah ini: